Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi di Indonesia, terutama di Aceh, yang memiliki populasi terbesar. Namun, ancaman terhadap keberlangsungan hidup gajah semakin meningkat akibat perusakan habitat, perburuan liar, dan konflik dengan manusia. Studi ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap Gajah Sumatera di Aceh serta efektivitas implementasi kebijakan yang telah ada. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta kebijakan daerah yang mendukung konservasi gajah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat berbagai regulasi yang melindungi Gajah Sumatera, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti lemahnya penegakan hukum dan kurangnya kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih lanjut dalam memperkuat penegakan hukum, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mengembangkan strategi konservasi berbasis keseimbangan antara kepentingan manusia dan kelestarian gajah.
Copyrights © 2023