Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anak mengenai kenakalan remaja serta sistem peradilan pidana anak. Kegiatan dilaksanakan di SMPN 4 Martapura dengan melibatkan siswa-siswi kelas 8 sebagai responden utama. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi penyuluhan, diskusi, dan sesi tanya jawab. Materi penyuluhan mencakup pemahaman tentang kenakalan remaja, dampak negatifnya bagi individu dan masyarakat, serta proses peradilan pidana anak. Diskusi dilakukan untuk memfasilitasi siswa dalam berbagi pendapat dan pengalaman terkait topik yang dibahas. Bahwa sebagian besar siswa memiliki pemahaman yang terbatas tentang konsep kenakalan remaja dan proses hukum yang terkait. Banyak dari mereka mengalami kesulitan dalam memahami implikasi dari tindakan kenakalan remaja serta hak dan kewajiban dalam sistem peradilan pidana anak.
Copyrights © 2024