Setiap upaya peningkatan perekonomian tersebut tidak luput dari adanya peranan jasa notaris karena dalam pendiriannya butuh kepastian hukum, guna memberikan perlindungan hukum dalam setiap tindakannya. Kemampuan profesional Notaris berkaitan erat dengan mutu pelayanan jasa hukum notaris kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya notaris ada kemungkinan terjadi penyimpangan. Penyimpangan tersebut bisa terjadi karena adanya permintaan khusus dari klien untuk melakukan penyimpangan tersebut. Sehingga perlu adanya pengawasan khususnya dari sisi kode etik. Sebagai langkah nyata untuk pengawasan tersebut maka dibentuklah majelis pengawas, mulai dari tingkat daerah sampai dengan tingkat pusat. Dalam hal ini setiap dewan pengawas tersebut mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda. Untuk melakukan pengawasan di tingkat daerah, maka dibentuklah Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN). Keanggotan Majelis Pengawas tersebut terdiri dari unsur pemerintah (kumham, pemda) dan akademisi. Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) berperan sebagai lembaga pengawas yang independen dan profesional dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
Copyrights © 2024