Salah satu fungsi manajemen pajak yaitu perencanaan pajak (Tax Planning). Pengoptimalan pajak penghasilan PPh 21 secara legal dapat dilakukan dengan perencanaan pajak (Tax Planning). Tujuan dari adanya Tax Planning ini adalah untuk meminimalisasi beban pajak penghasilan suatu perusahaan. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perencanaan pajak penghasilan PPh 21 terhadap PT Palladium International yang merupakan perusahaan yang bergerak pada Project Management Business. PT Palladium International Indonesia merupakan perusahaan anak dari perusahaan Palladium International yang berlokasi di Australia. Metode penelitian ini merupakan metode kualitatif yang mana untuk jenis penelitian ini yaitu penelitian deskriptif. Sumber penelitian dilakukan melalui hasil wawancara yang dilakukan oleh kelompok kami dengan salah satu staf keuangan PT Palladium International Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Palladium telah menerapkan perencanaan pajak sesuai dengan aturan dan tarif pajak yang telah ditetapkan. Penghindaran pajak dari pelanggaran merupakan strategi PT Palladium yang terus dilakukan untuk perencanaan pajak.
Copyrights © 2024