Penelitian ini mengeksplorasi pengetahuan dan kepatuhan wajib pajak selama pandemi, dengan fokus pada transaksi tanah di kantor notaris di Kabupaten Malang. Dengan menggunakan metode kualitatif, data dikumpulkan dari wawancara dengan lima klien. Meskipun sebagian besar klien memiliki pengetahuan dasar tentang pajak, beberapa di antaranya kurang memiliki kesadaran akan kepatuhan. Dengan melakukan triangulasi data dari berbagai sumber, studi ini menyoroti perbedaan pemahaman wajib pajak dan upaya pemerintah. Rekomendasi yang diberikan meliputi peningkatan edukasi wajib pajak, terutama di daerah pedesaan, dan peningkatan transparansi pemerintah. Penelitian ini berkontribusi dalam memahami perilaku wajib pajak dan menyarankan strategi untuk meningkatkan kepatuhan.
Copyrights © 2024