Pernikahan adalah upacara pengikat janji nikah yang di laksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan secara norma agama, norma hukum dan norma sosial adat istiadat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pandangan budaya suku Dengwahi dan suku Umakakang tentang pernikahan di Desa Ternate Umapura, untuk mengetahui bagaimana dialektika yang terjadi dan solusi dalam pernikahan suku Dengwahi dan suku Umakakang di Desa Ternate Umapura, Metode penelitian yang digunakan dalam studi kasus ini adalah metode emik dengan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif memungkinkan peneliti untuk memahami dan menggali pemahaman yang mendalam tentang perspektif, sikap, dan praktik budaya yang terkait dengan pernikahan terlarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan terlarang antara suku Dengwahi dan suku Umakakang mencerminkan ketegangan budaya yang ada di Desa Ternate Umapura. Pernikahan terlarang juga mempengaruhi dinamika sosial dan kohesi masyarakat di desa tersebut.
Copyrights © 2024