Ketegangan antara hak kebebasan pers dengan pelindungan data pribadi bukanlah hal yang baru. Sejak UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, kelompok pendukung hak kebebasan berekspresi dan keterbukaan informasi mengkhawatirkan implementasi hak atas privasi yang termuat di dalam UU Pelindungan Data Pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normative yang bersifat deskriptif. data sekunder dianalisis secara lualitatif. Penarikan kesimpulan digunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat peluang yang cukup besar, para pelaku korupsi berlindung di balik UU Pelindungan Data Pribadi agar daftar riwayat hidup serta daftar harta kekayaanya tidak diungkap kepada publik. Sebaliknya jika data tersebut diungkap melalui produk jurnalistik, jurnalis peliput berpotensi dipenjara dengan pasal membuka data pribadi seseorang. Selain secara khusus dideskripsikan tentang pemrosesan data pribadi yang dapat digunakan oleh jurnalis ataupun perusahaan media seperti persetujuan subjek data, pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum dan pemenuhan kepantingan yang sah.
Copyrights © 2024