Artikel ini merupakan artikel berbasis kajian literatur yang bertujuan membahas kebijakan apa saja yang mengatur hak anak berkebutuhan khusus untuk mendapatkan pendidikan dari lingkungan di sekitarnya. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif serta teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian diketahui bahwa ada banyak Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang mengatur kebijakan hak anak berkebutuhan khusus untuk mendapatkan pendidikan di Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang No 20 Tahun 2003 mengenai pendidikan khusus. Undang-undang No 70 tahun 2009 pasal 3 ayat 1:peserta didik yang berhak mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan. Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Copyrights © 2022