Indonesia merupakan negara agraris dengan lebih dari 60% penduduknya bermata pencarian di bidang pertanian. Peladang berpindah dalam bahasa inggris disebut “shifting Cultivation” terjadi hampir diseluruh dunia khususnya pada daerah-daerah tropika. Perladangan berpindah-pindah adalah salah satu cara manusia memanfaatkan lahan untuk produksi pangan (pertanian) yang sangat sederhana yang dilakukan secara tradisional dengan cara berpindah-pindah dari suatu tempat ketempat lainnya dan kemudian kembali ketempat semula. Metode pengambilan contoh Informan dalam penelitian ini adalah peladang berpindah yang terdapat di Kecamatan Batang Alai Timur yaitu Kepala Adat, Kepala Desa, Tokoh Agama, buruh tani dan orang yang melakukan ladang perpindah. Hasil penelitian terhadap Norma dan Aturan Dalam Kegiatan Ladang Berpindah terdiri dari pemilihan lokasi, hak kepemilikan lahan, penebasan dan penebangan, pembakaran, penanaman, pemeliharaan dan panen. Beberapa permasalahan yang dihadapi dalam kegiatan ladang berpindah yaitu diantaranya masalah persiapan lahan dalam kegiatan ladang berpindah, masalah dalam budidaya tanaman dan masalah lainya kurangnya perhatian dari pemerintah dengan nasib para petani ladang berpindah, mulai terkikisnya kebiasaan adat istiadat dalam kegiatan ladang berpindah dan jarak ladang dengan rumah petani.Kata kunci: ladang berpindah, kelembagaan sosial
Copyrights © 2018