Tujuan penelitian ini adalah untuk menguraikan secara komprehensif aspek filosofis mengenai perubahan paradigma hukum pidana di Indonesia. Oleh sebab itu, penelitian ini berfokus pada kajian filsafat hukum. Filsafat hukum merupakan merupakan salah satu cabang ilmu filsafat yang mempelajari hukum dari segi filosofis dan etika. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu metode penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan atau aturan tertulis yang berlaku untuk dikaitkan dengan suatu permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah data sekunder, berupa studi kepustakaan. Adapun hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah perubahan paradigma hukum pidana di Indonesia tidak terlepas dari berkembangnya kesadaran masyarakat akan Hak Asasi Manusia (HAM). Contohnya mengenai hukuman mati. Hukuman yang dianggap tidak memberikan kesempatan kepada manusia untuk berubah jelas merupakan hukuman yang tidak sejalan dengan hak asasi manusia.
Copyrights © 2024