Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kajian Filsafat Hukum terhadap Perubahan Paradigma Hukum Pidana di Indonesia: Dari Pembalasan ke Pemulihan Rikiansyah, Rikiansyah; Septiawan, Aristo; Shanty, Shanty
Indonesian Journal of Law and Justice Vol. 1 No. 4 (2024): June
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/ijlj.v1i4.2719

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menguraikan secara komprehensif aspek filosofis mengenai perubahan paradigma hukum pidana di Indonesia. Oleh sebab itu, penelitian ini berfokus pada kajian filsafat hukum. Filsafat hukum merupakan merupakan salah satu cabang ilmu filsafat yang mempelajari hukum dari segi filosofis dan etika. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu metode penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan atau aturan tertulis yang berlaku untuk dikaitkan dengan suatu permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah data sekunder, berupa studi kepustakaan. Adapun hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah perubahan paradigma hukum pidana di Indonesia tidak terlepas dari berkembangnya kesadaran masyarakat akan Hak Asasi Manusia (HAM). Contohnya mengenai hukuman mati. Hukuman yang dianggap tidak memberikan kesempatan kepada manusia untuk berubah jelas merupakan hukuman yang tidak sejalan dengan hak asasi manusia.
Sosialisasi Hukum Agraria: Penyelesaian Sengketa Tanah di Kelurahan Bukit Biru Lasah, Benidiktus; Samudra, Ferry Pungkas; Rahma, Indah Anggun; Rikiansyah, Rikiansyah; Fattah, Abdul; Rizki, Rizki; Mangngelo, Clarissa Tambing; Purba, Eva Ferawati; Putri, Indah Rosshiana; Sihotang, Bertha Uli; Kotijah, Siti
Jurnal Pengabdian Masyarakat: Pemberdayaan, Inovasi dan Perubahan Vol 5, No 4 (2025): JPM: Pemberdayaan, Inovasi dan Perubahan
Publisher : Penerbit Widina, Widina Media Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59818/jpm.v5i4.1798

Abstract

Land disputes remain prevalent in Indonesia, including in transmigration areas, largely due to limited public understanding of legal frameworks. In Bukit Biru Village, mapping conducted by ATR/BPN in 2022 revealed overlaps between transmigrants’ land ownership rights (Hak Milik) and corporate cultivation rights (Hak Guna Usaha/HGU), creating legal uncertainty and potential conflicts. This program aimed to enhance community legal awareness and provide solutions for resolving land disputes in accordance with applicable regulations. The method employed was Participatory Rural Appraisal (PRA), a participatory approach that actively engages villagers in exploring their social, economic, and environmental conditions. The outcomes indicated an increased understanding among community members of their land rights and obligations, as well as available dispute resolution options both non-litigation, such as mediation and administrative remedies through BPN, and litigation through the Administrative Court (PTUN). Such legal awareness programs can serve as a model for community empowerment in addressing land disputes constructively and sustainably.ABSTRAKSengketa tanah masih sering terjadi di Indonesia, termasuk di wilayah transmigrasi, akibat lemahnya pemahaman hukum masyarakat. Di Kelurahan Bukit Biru, hasil pemetaan ATR/BPN tahun 2022 menunjukkan adanya tumpang tindih antara Hak Milik warga transmigran dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi konflik. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memberikan solusi penyelesaian sengketa tanah sesuai ketentuan hukum. Metode yang digunakan adalah Participatory Rural Appraisal (PRA), yaitu metode partisipatif yang melibatkan masyarakat desa secara aktif untuk menggali informasi mengenai kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan mereka. Hasil kegiatan memperlihatkan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban atas tanah serta alternatif penyelesaian sengketa, baik melalui jalur non-litigasi seperti mediasi dan upaya administratif di BPN, maupun litigasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kegiatan sosialisasi hukum semacam ini dapat menjadi model pemberdayaan masyarakat untuk mengatasi sengketa tanah secara konstruktif dan berkelanjutan.