Hukum Kewarisan Islam merupakan salah satu tema besar yang bisa dianalisa dari berbagai macam kajian teori. Salah satu teori yang bisa digunakan untuk mengupasnya adalah teori politik hukum. Cakupan politik itu sendiri tidak hanya menjadi lingkup seluruh individu, akan tetapi juga termasuk kepada masyarakat yang berbeda agama. Berbicara tentang politik, tentunya akan menimbulkan permasalahan yang menjadi isu agama. Politik hukum sendiri biasanya diterapkan pada berbagai macam kebijakan hukum misalnya pemberlakuan prinsip pengujian yudisial, ekonomi kerakyatan, keadilan dan kemanfaatan, keseimbangan antara kepastian hukum, penguasaan sumber daya alam oleh negara serta pengganti hukum-hukum peninggalan kolonial dengan hukum-hukum nasional. Tentunya politik hukum juga dapat digunakan untuk membaca fenomena hukum kewarisan islam. Penelitian ini menggunakan metode library research. Hal ini dilakukan untuk memperoleh pemahaman, pengetahuan dari persoalan-persoalan politik hukum keluarga Islam secara luas. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah politik hukum terhadap ahli waris beda agama merupakan kebijakan resmi dalam ajaran agama islam berkaitan dengan ahli waris yang beda agama. Disepakati tidak akan mendapatkan warisan. Hal ini memiliki tujuan untuk kesatuan keluarga yang menganut dasar Islam. Yaitu pembentukan keluarga yang berdasar kepada alquran dan hadist yang memiliki visi,misi serta tujuan hidup yang sama. Adapun larangan saling mewarisi bagi non muslim atau orang yang berbeda agama dan keyakinan juga berlaku pada kondisi berbeda kewarganegaraan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023