PALAR (Pakuan Law review)
Vol 10, No 2 (2024): Volume 10, Nomor 2 April-Juni 2024

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI JURNALIS LINGKUNGAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN

Angela, Melisa (Unknown)
Permatasari, Dewi Shinta (Unknown)
Steven, Anthony (Unknown)
Tedjokusumo, Dave David (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Apr 2024

Abstract

AbstractThis study aims to explore whether the protection of environmental journalists' rights can serve as a means to prevent ongoing environmental pollution. Freedom of the press is a crucial human right but is often threatened by violence against journalists. Although Indonesia's Press Law No. 40 of 1999 provides protection for journalists, violence against them remains widespread. Using a normative research method with a legislative approach, this study analyzes secondary data to provide a systematic and in-depth overview of the legal protection for journalists. The findings indicate that protecting journalists is essential to ensure accurate and transparent information about environmental issues is conveyed to the public. Free and courageous reporting by journalists can promote better law enforcement against activities that harm the environment. Therefore, recommendations include stronger law enforcement, increased public awareness, training for journalists, collaboration with international organizations, and revisions to the law to integrate more specific protections for environmental journalists. These measures are expected to enhance the protection of environmental journalists, enabling them to contribute maximally to efforts to prevent environmental pollution, safeguard public welfare, and preserve nature. Key Words: Legal Protection, Environmental Journalists, Violence against Journalists. AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi apakah perlindungan hak jurnalis lingkungan dapat menjadi upaya pencegahan pencemaran lingkungan yang berkelanjutan. Kebebasan pers merupakan hak asasi yang penting namun sering terancam oleh kekerasan terhadap jurnalis. Meskipun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Indonesia telah mengatur perlindungan bagi jurnalis, kekerasan terhadap mereka masih marak terjadi. Menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, studi ini menganalisis data sekunder untuk memberikan gambaran yang sistematis dan mendalam tentang perlindungan hukum terhadap jurnalis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan jurnalis sangat penting untuk memastikan informasi yang akurat dan transparan mengenai isu-isu lingkungan yang dapat disampaikan kepada publik. Liputan yang bebas dan berani oleh jurnalis dapat mendorong penegakan hukum yang lebih baik terhadap aktivitas yang merusak lingkungan. Oleh karena itu, rekomendasi termasuk penegakan hukum yang lebih kuat, peningkatan kesadaran publik, pelatihan bagi jurnalis, kolaborasi dengan organisasi internasional, serta revisi undang-undang untuk integrasi perlindungan yang lebih spesifik bagi jurnalis lingkungan, diharapkan dapat meningkatkan perlindungan terhadap jurnalis lingkungan sehingga mereka dapat berkontribusi secara maksimal dalam upaya mencegah pencemaran lingkungan, menjaga kesejahteraan masyarakat, dan melestarikan alam. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Jurnalis Lingkungan, Kekerasan terhadap Jurnalis. 

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

palar

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pakuan Law Review (PALAR) memuat naskah tentang isu-isu di berbagai bidang hukum yang aktual. PALAR adalah media dwi-tahunan, terbit sebanyak dua nomor dalam setahun (Januari-Juni, dan Juli-Desember) oleh Fakultas Hukum Universitas ...