PALAR (Pakuan Law review)
Vol 10, No 3 (2024): Volume 10, Nomor 3 July-September 2024

MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI NEGARA ANGGOTA ASEAN

Angela, Melisa (Unknown)
Permatasari, Dewi Shinta (Unknown)
Tedjokusumo, Dave David (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Jul 2024

Abstract

ABSTRACTHuman trafficking remains a serious issue that is still prevalent in ASEAN countries, despite various national regulations designed to combat it. This journal examines the legal frameworks in ASEAN member countries related to human trafficking and identifies the legal loopholes exploited by perpetrators to commit these crimes legally. This research employs a normative legal method with an analysis of legislation and real case studies. The findings show that although national laws strictly regulate human trafficking, perpetrators can still exploit loopholes in other laws, such as child adoption, contract marriages, and government internship programs. To address this issue, there is a need to raise legal awareness among the public, strengthen cooperation among ASEAN member states, and conduct thorough revisions and stringent supervision of programs or legal activities that are prone to abuse. Collective efforts from the government, law enforcement agencies, and society are essential to ensure better protection for vulnerable individuals and prevent human trafficking in the future. Key Words: ASEAN, Human Trafficking, Legal Loopholes. ABSTRAKPerdagangan orang merupakan masalah serius yang masih marak terjadi di negara-negara ASEAN, meskipun sudah ada berbagai regulasi nasional yang dirancang untuk memberantasnya. Jurnal ini mengkaji kerangka hukum di negara-negara anggota ASEAN terkait perdagangan orang, serta mengidentifikasi celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan kejahatan ini secara legal. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan dan studi kasus nyata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun undang-undang nasional telah mengatur secara tegas tentang perdagangan orang, pelaku masih bisa memanfaatkan celah dalam hukum lain, seperti adopsi anak, pernikahan kontrak, dan program magang pemerintah. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, penguatan kerjasama antar negara anggota ASEAN, serta revisi dan pengawasan ketat terhadap program atau aktivitas legal yang rentan disalahgunakan. Upaya kolektif dari pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi individu yang rentan dan mencegah terjadinya perdagangan orang di masa depan. Kata Kunci: ASEAN, Perdagangan Orang, Celah Hukum.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

palar

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pakuan Law Review (PALAR) memuat naskah tentang isu-isu di berbagai bidang hukum yang aktual. PALAR adalah media dwi-tahunan, terbit sebanyak dua nomor dalam setahun (Januari-Juni, dan Juli-Desember) oleh Fakultas Hukum Universitas ...