ABSTRAK Tindak pidana pencucian uang pasif menurut adalah tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku pasif, yaitu orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Tindak pidana pencucian uang pasif diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dimana pelakunya dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. Diperlukan keberanian dari aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas tindak pidana pencucian uang, meskipun aliran dana masuk ke rekening pejabat tinggi di negeri ini. Selain itu perlu dibuktikan secara serius dalam persidangan tindak pidana pencucian uang, agar pelaku pencucian uang pasif tidak lolos dari jerat hukum. Kata kunci: Tindak Pidana, Pencucian Uang, Pasif. ABSTRACT Passive money laundering crime, it is a money laundering crime committed by a passive actor, namely a person who receives or controls the placement, transfer, payment, grant, donation, custody, exchange or use of assets which he knows or reasonably suspects are the proceeds of a criminal act. . The crime of passive money laundering is regulated in Article 5 of Law Number 8 of 2010 concerning Prevention and Eradication of the Crime of Money Laundering, where the perpetrator can be charged with imprisonment for a maximum of 5 years and a fine of a maximum of one billion rupiah. It takes courage from law enforcement officers to thoroughly investigate money laundering crimes, even though the flow of funds goes to the accounts of high-ranking officials in this country. Apart from that, it needs to be proven seriously in a money laundering criminal trial, so that passive money launderers do not escape the law. Keywords: Crime, Money Laundering, Passive.
Copyrights © 2024