Artikel ini membahas perlindungan hukum bagi pekerja terhadap upah yang tidak sesuai dengan upah minimum pekerja berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan terkait penetapan UMP sebagai standar yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Meskipun peraturannya sudah ada, namun penerapannya seringkali menghadapi kendala seperti banyaknya pekerja yang belum sepenuhnya menyadari hak-haknya terkait upah. Selain itu, pentingnya pengawasan dan peran berbagai aspek yang berpengaruh dalam meningkatkan perlindungan hukum terhadap pekerja bertujuan untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan pekerja.
Copyrights © 2024