Pemilu merupakan salah satu sistem alat pelaksana nilai-nilai demokrasi bagi negara. Sebagai sebuah momentum dalam mempartisipasikan rakyat dari berbagai kalangan dalam pemerintahan, Pemilu tahun 2024 dianggap memiliki nilai krusial dalam menjaga pemerintahan yang demokrasi kedepannya. akan tetapi dihapusnya batasan umur bagi calon Presiden dan Wakil Presiden melalui putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2023, telah menimbulkan polemik di masyarakat Indonesia akan pengaruhnya terhadap demokrasi Indonesia lima tahun kedepan. Berdasarkan perubahan tersebut, penelitian ini mencoba mengkaji pengaruh putusan Mahkamah Konstitusi bagi Pemilu 2024 baik terhadap kualitas pemimpin negara kedepannya maupun terhadap nilai-nilai demokrasi di Indonesia. Menggunakan analisis dokumen dan pustaka dengan menganalisis putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang lalu. hasil pembahasan menyimpulkan bahwa terdapat berbagai argumen-argumen baik berupa pro dan kontra dari para pakar maupun masyarakat biasa tersendiri terkait penghapusan pembatasan umur para calon, ada yang menghubungkannya dengan isu politik dan juga ada yang menghubungkannya dengan penerapan nilai demokrasi berupa membandingkannya dengan negara lain.
Copyrights © 2024