Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum dalam undang-undang hukum pidana dalam kasus kekerasan dalam pacaran (KDP). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative dan pendekatan kualitatif, Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumentasi, literatur dan wawancara, dapat disimpulkan bahwa korban dalam tindak kekerasan dalam pacaran dapat mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan kitab undang-undang hukum pidana yang mencangkup perlindungan saksi dan korban, dalam undang-undang saksi dan korban mendapatkan perlindungan rehabilitasi, konseling, ganti rugi, bantuan hukum dan perlindungan hukum. Penjeratan hukum pada pelaku kekerasan dalam pacaran disesuaikan dengan usia korban. Korban dibawah umur akan dikenakan undang-undang perlindungan anak, dan bila korban sudah pada usia legal disesuaikan dengan Tindakan yang dilakukan korban kepada pelaku seperti contohnya penganiyayaan, kekerasan verbal, perbuatan tidak menyenangkan, kekerasan seksual dan lainnya.
Copyrights © 2024