Kekerasan psikis terhadap anak dalam lingkungan keluarga merupakan masalah serius yang memiliki dampak jangka panjang terhadap perkembangan anak, baik secara emosional maupun psikologis. Dari perspektif hukum pidana, tindakan ini diakui sebagai bentuk kekerasan yang memerlukan penanganan hukum yang tegas. Studi ini mengeksplorasi definisi kekerasan psikis, faktor-faktor penyebabnya, serta dampak yang ditimbulkan pada anak. Selain itu, analisis dilakukan terhadap kerangka hukum yang ada, termasuk perundang-undangan nasional dan internasional yang mengatur tentang perlindungan anak dari kekerasan psikis. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun ada berbagai regulasi yang melindungi anak, implementasi dan penegakan hukum masih menghadapi tantangan signifikan. Faktor-faktor seperti kurangnya pemahaman masyarakat, minimnya laporan kasus, dan keterbatasan sumber daya penegak hukum turut memperburuk situasi ini. Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan kesadaran, pendidikan, serta memperkuat sistem hukum agar lebih efektif dalam melindungi anak dari kekerasan psikis dalam lingkungan keluarga.
Copyrights © 2024