Tegaknya hukum di negeri ini tercermin jelas tidak hanya dari perilaku para elit politik tetapi juga dari masyarakatnya. Kasus pelanggaran hukum mulai kasus pencurian sandal jepit hingga korupsi yang bersifat gotong royong sudah sangat akrab bahkan menjadi hal yang biasa layaknya sebuah tontonan di pasar seni. Berhasil tidaknya penanganan kasus pelanggaran hukum di negeri ini berkorelasi dengan aspek kognitif dan psikologis para penegak hukum. Bahasa sebagai salah satu aspek kognitif dalam diri manusia tidak dapat dilepaskan dari konspirasi para pelanggar hukum maupun para penegak hukumnya. Di sinilah peran ahli bahasa (linguis) menyumbangkan pemikiran dalam menganalisis aspek-aspek kebahasaan dalam konteks penanganan kasus-kasus pelanggaran hukum. Para linguis hendaknya tidak terlena dengan rimba kebahasaannya saja, tetapi juga menyumbangkan pemikiran analisis kebahasaannya dalam kasus-kasus hukum mengingat segala peristiwa komunikasi dari pelanggaran hingga penanganan dan keputusan hukum terhadap pelanggarannya tidak dapat dilepaskan dari aspek kebahasaan baik lisan maupun tulisan. Inilah keterkaitan bahasa dan hukum. Jadi, sudah selayaknyalah jika para linguis merambah ranah hukum dengan analisis kebahasaannya. Metode linguistik kiranya dapat membedah segala aspek kebahasaan dalam setiap peristiwa pelanggaran maupun penanganan hingga keputusan hukumnya. Untuk itu, dalam artikel ini penulis mencoba merangsang para linguis atau pemerhati maupun penggiat bahasa untuk mendiskusikan perihal linguistik forensik. Istilah linguistik forensik merujuk pada pengertian kajian ilmu bahasa dalam ranah hukum.Kata kunci: linguis, linguistik forensik, ranah hukum
Copyrights © 2015