Rumusan masalah secara umum penelitian ini adalah Bagaimanakah bentuk kejahatan berbahasa yang terjadi dalam media sosial masa pemilihan Presiden RI tahun 2024. Adapun rumusan masalah secara khusus dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah bentuk kejahatan berbahasa berupa fitnah yang terjadi di media sosial masa pemilihan Presiden RI tahun 2024. (2) Bagaimanakah bentuk kejahatan berbahasa berupa penghinaan yang terjadi di media sosial masa pemilihan Presiden RI tahun 2024. (3) Bagaimanakah bentuk kejahatan berbahasa berupa pencemaran nama baik yang terjadi di media sosial masa pemilihan Presiden RI tahun 2024. Tujuan penelitian ini yaitu (1) Untuk mengkaji dan mendeskripsikan bentuk kejahatan berbahasa berupa fitnah yang terjadi di media sosial masa pemilihan Presiden RI tahun 2024. (2) Untuk mengkaji dan mendeskripsikan bentuk kejahatan berbahasa berupa penghinaan yang terjadi di media sosial masa pemilihan Presiden RI tahun 2024. (3) Untuk mengkaji dan mendeskripsikan bentuk kejahatan berbahasa berupa pencemaran nama baik yang terjadi di media sosial masa pemilihan Presiden RI tahun 2024. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian kualitatif artinya menganalisis bentuk deskripsi, tidak berupa angka atau koefisien tentang hubungan antar variabel. Adapun hasil penelitian ini adalah, (1) Kejahatan fitnah, adapun data yang ditemukan berjumlah 9 temuan di twit berjumlah 3 temuan dan instagram 6 data yang mengandung unsur kejahatan berbahasa diatur dalam tindak pidana pasal 311 ayat (1) KUHP. (2) Kejahatan Penghinaan, data yang ditemukan di media sosial instagram berjumlah 9 dan twit 1 temuan. Data tersebut mengandung unsur kejahatan berbahasa yang sebagai tindak pidana diatur dalam UU ITE pasa 45 ayat (3). (3) Kejahatan pencemaran nama baik, data yang ditemukan dalam media sosial instagram berjumlah 1 temuan dan twit berjumlah 6 temuan. Data tersebut mengandung unsur kejahatan berbahasa diatur UU ITE pasal 45 A ayat 1.
Copyrights © 2024