Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia
Vol 2 No 02 (2022): Oktober

IMPLIKASI HUKUM KESEHATAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN GANGGUAN IDENTITAS DISOSIATIF

Arrie Budhiartie (Unknown)
Elizabeth Siregar (Universitas Jambi)
Muhammad Dwi Rafky (Universitas Jambi)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2022

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme dalam menentukan pertanggungjawaban pidanabagi pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh penyandang dissociative identity disorder perspektif hukum kesehatan. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang berangkat dari isu hukum berupa kekaburan norma pada Pasal 44 Ayat (1) KUHP yang masih samar dalam memberikan alasan penghapus pidana berdasarkan kondisi kejiwaan tertentu. Dissociative identity disorder dipandang sebagai suatu bentuk gangguan jiwa baik dalam perspektif psikologi maupun  perspektif hukum kesehatan sehingga membuatnya berkedudukan sebagai alasan penghapus pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) sebagai kondisi jiwa yang terganggu karena penyakit. Korelasi antara kepribadian penyandang dissociative identity disorder dengan keadaan “pada saat” melakukan penganiayaan menjadi fokus dalam menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penganiayaan yang menyandang dissociative identity disorder. Kepribadian yang mengambil peran dalam melakukan penganiayaan akan menentukan pertanggungjawaban pidana yang akan dibebankan kepada penyandang dissociative identity disorder yang melakukan penganiayaan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jhki

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health

Description

Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia dibentuk berdasarkan Hasil Rapat DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) pada tanggal 01 Oktober 2020, dan disahkan pada tanggal 08 Oktober 2020 Sesuai dengan SK Dewan Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia dengan Nomor: 27/A/DPP/-MHKI/X2020 ...