Peningkatan prevalensi penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia terus meningkat terutama pada usia remaja. Salah satu yang menjadi faktor perubahan pola penyakit ini adalah gaya hidup konsumsi pangan siap saji dengan kadar gula, garam, lemak (GGL) melebihi konsumsi harian. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis peran dinas kesehatan dalam pembatasan GGL pada pangan siap saji. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, dengan pengambilan kesimpulan secara deduktif. Peran Dinas Kesehatan dalam pembatasan GGL meliputi advokasi, sosialisasi, pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis, serta peningkatan jejaring kerja dan kemitraan. Namun, peran ini tidak dapat terlaksana dengan efektif sebab dalam tataran normatif, terdapat tumpang tindih kewenangan pengawasan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No.86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Copyrights © 2023