Penggunaan hak tanggungan dimulai dengan pemegang hak tanggungan yang memiliki otoritas untuk mengatur proses tersebut secara langsung, tanpa perlu melibatkan lembaga hukum. Artinya, pemegang hak tanggungan dapat melaksanakan lelang hak tanggungan tanpa campur tangan majelis hukum. Penelitian ini berfokus pada prinsip keadilan dalam penegakan hak tanggungan di sistem hukum Indonesia, dengan fokus pada pelaksanaan jaminan hipotek. Dalam konteks ini, ditekankan bahwa ekuitas memandang hak debitur sebagai kewajiban kreditur dan sebaliknya, memungkinkan keduanya untuk menerima bagian yang adil. Prinsip keadilan ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila yang menegaskan hak setiap individu untuk hidup layak, bekerja, dan memperoleh penghasilan. Meskipun prinsip ini mendasari hukum Indonesia, terdapat kekosongan hukum yang dapat mengakibatkan ketidakadilan dalam pelaksanaan jaminan hipotek. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah memperbarui atau mengubah Undang-Undang Hak Tanggungan untuk memastikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi debitur dan kreditur, sehingga pelaksanaan hak tanggungan dapat mencerminkan prinsip keadilan dan pemerataan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023