Tujuan penelitian ini adalah Untuk Mengkaji dan Menganalisis Penetapan Harga terhadap Studi Kasus atas Putusan KPPU No. 08/KPPU-L/2018. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu merupakan penelitian hukum yuridis normatif atau penelitian kepustakaan. Adapun Kajian Pustaka ini menggunakan berbagai data sekunder seperti bahan hukum primer. Hasil Penelitian menemukan bahwa terdapat fakta-fakta terungkap yang tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh majelis dimana fakta-fakta tersebut membuktikan tidak adanya tindakan penetapan harga. KPPU perlu dibekali oleh tim investigator yang lebih komprehensif dalam bidangnya antara lain, ekonomi pembangunan, pengetahuan global, investasi dan fluktuasi mata uang, eknomi makro, ekonomi mikro, serta perdagangan internasional. KPPU juga perlu mempertimbangkan efek dominonya terhadap perekonomian negara sebelum menjatuhkan putusannya. Dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Mekanisme Penetapan Harga Dalam Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang dilakukan KPPU terbukti tidak konsisten. Substansi pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 masih menimbulkan multitafsir sehingga implementasinya di lapangan secara teknis tidak memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha
Copyrights © 2023