Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan adalah kewajiban hukum dan bentuk tanggung jawab sosial bagi setiap individu dan badan usaha. Kegagalan dalam mematuhi kewajiban perpajakan dapat mengakibatkan sanksi administratif dan pidana yang berat, serta merugikan penerimaan negara. Artikel ini membahas tanggung jawab pidana korporasi dalam tindak pidana perpajakan di Indonesia, dengan fokus pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal 39A UU KUP mengatur bahwa badan hukum atau perusahaan dapat dikenai tuntutan pidana jika terbukti melakukan tindak pidana perpajakan. Konsep premium remedium dijelaskan sebagai prinsip bahwa sanksi pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir setelah upaya penegakan hukum lainnya tidak berhasil. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dalam studi ini untuk menganalisis norma-norma hukum yang terkait dengan tanggung jawab pidana dalam konteks perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi tidak hanya berdasar pada aspek hukum, tetapi juga nilai moral dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Artikel ini menegaskan pentingnya edukasi dan sosialisasi perpajakan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak guna mendukung pembangunan negara.
Copyrights © 2024