Kasus pelecehan seksual merupakan permasalahan hukum yang kerap terjadi di muka hukum Indonesia. Hal ini bukan hanya karena opini semata melainkan banyaknya fakta-fakta kasus pelecehan yang terjadi pada masyarakat Indonesia. Kasus pelecehan yang terjadi tidak memandang gender dan usia, namun pada umumnya pelecehan sering terjadi pada perempuan baik pelecehan seksual secara verbal ataupun non verbal. Banyaknya korban yang berjatuhan akibat kejahatan pelecehan seksual ini menjadi dorongan munculnya regulasi hukum yaitu UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang mana UU ini menjamin perlindungan bagi korban pelecehan seksual. Penelitian ini berfokus pada bagaimana penerapan UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dan apa saja faktor yang menyebabkan meningginya angka pelecehan seksual di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian library reseach (pustaka), sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. penelitian ini adalah metode penulisan deduktif yang merupakan metode penulisan dengan cara menulis dari sesuatu yang bersifat umum kepada sesuatu yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya UU TPKS tidak dapat mecegah secara maksimal kejahatan pelecehan seksual dan tidak dapat sepenuhnya melindungi hak-hak setiap orang yang menjadi korban pelecehan seksual. jenis penelitian library reseach (pustaka), sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. penelitian ini adalah metode penulisan deduktif yang merupakan metode penulisan dengan cara menulis dari sesuatu yang bersifat umum kepada sesuatu yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya UU TPKS tidak dapat mecegah secara maksimal kejahatan pelecehan seksual dan tidak dapat sepenuhnya melindungi hak-hak setiap orang yang menjadi korban pelecehan seksual.
Copyrights © 2024