Karya ini ditulis untuk menjawab dua pertanyaan yang diajukan dalam rumusan masalah, yaitu: Bagaimana tradisi larangan melangsungkan perkawinan di bulan- bulan tertentu di Desa Cangaan Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik? Dan bagaimana pandangan tokoh masyarakat Desa Cangaan Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik terkait tradisi larangan melangsungkan perkawinan di bulan- bulan tertentu? Melalui teknik wawancara dan dokumentasi, informasi dikumpulkan dan dianalisis menggunakan metode deskriptif, hasil penelitian menyatakan bahwa tradisi larangan melangsungkan perkawinan di bulan-bulan tertentu adalah untuk menghindari akibat yang ditimbulkan dari melanggar pantangan tersebut yaitu kerusakan dalam rumah tangga. Menurut pandangan beberapa tokoh masyarakat bahwa tradisi larangan melangsungkan perkawinan di bulan-bulan tertentu merupakan ajaran kejawen yang masih dipertahankan dan dianut oleh masyarakat.
Copyrights © 2024