PT KAI adalah BUMN yang bergerak dalam bidang transportasi, tetapi tidak hanya itu PT KAI juga mempunyai sumber pendapatan lain yang didapat dari menyewakan aset kepada debitur (pesewa) dengan kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak, dan dalam melakukan sewa menyewa PT KAI juga harus sesuai dengan aturan sewa yang berlaku saat ini yaitu PSAK:73 tentang sewa aset yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Program mengabdian masyarakat ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana PT KAI menerapkan PSAK 73 dalam mengelola sewa aset dan bagaimana dampaknya terhadap laporan keuangan perusahaan. Program mengabdian masyarakatini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan melakukan wawancara terhadap pihak-pihak terkait di PT KAI dan menganalisis laporan keuangan perusahaan. Hasil Program mengabdian masyarakat ini menunjukkan bahwa PT KAI telah menerapkan PSAK 73 dengan baik dalam mengelola sewa aset, termasuk dalam pengakuan, pengukuran, dan pelaporan. Dampak dari penerapan PSAK 73 terhadap laporan keuangan PT KAI adalah adanya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan perusahaan. Program mengabdian masyarakat ini memberikan kontribusi untuk meningkatkan pemahaman tentang penerapan PSAK 73 pada PT KAI dan dapat menjadi referensi bagi perusahaan-perusahaan lain yang juga menerapkan PSAK 73 dalam mengelola sewa aset.
Copyrights © 2024