Penyelenggaraan JKN merupakan perintah dari Peraturan Nomor 40 2004 tentang Pelaksanaan JKN merupakan amanat dari UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Data BPJS Kesehatan tahun 2024 membuktikan hingga 30 November 2023 cakupan kepesertaan program JKN/KIS telah menyentuh angka 265.601.105 peserta ataupun kurang lebih hampir 92% total masyarakat Indonesia. Masih terdapat masyarakat yang belum memanfaatkan pelayanan menggunakan JKN. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pemanfaatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) (studi analitik pada masyarakat wilayah kerja Puskesmas (Lansot) di Kota Tomohon tahun 2024). Metode penelitian kuantitatif dengan desain cross sectional, yang dilaksanakan pada bulan Mei – Juli 2024 dengan sampel sebanyak 387 responden menggunakan teknik accidental sampling. Pengumpulan data dilakukan menggunakan kuesioner, kemudian analisis data secara univariat, bivariate dengan uji chi-square dan multivariate dengan uji regresi logistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada hubungan tingkat pendidikan (p=0,000), pekerjaan (p=0,000), status perkawinan (p=0,000), pengetahuan (p=0,000), waktu tunggu layanan (p=0,000), sikap petugas kesehatan (p=0,000), dan keluhan sehat-sakit (p=0,000) dengan pemanfaatan JKN, sedangkan variable yang tidak ada hubungan yaitu jenis kelamin (p=0,710). Setelah dilakukan uji regresi logistik didapatkan bahwa variabel waktu tunggu layanan adalah yang paling berpengaruh terhadap pemanfaatan JKN di Wilayah Kerja Puskesmas Lansot dengan nilai Exp (B) sebesar 8,805. Studi ini menunjukkan determinan pemanfaatan JKN oleh masyarakat adalah waktu tunggu layanan setelah dikontrol oleh variabel tingkat pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, waktu tunggu layanan, sikap petugas kesehatan, dan keluhan sehat-sakit.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024