Pasien yang mengalami masalah kesehatan memiliki hak penuh dalam menentukan perawatan yang terbaik untuk dirinya. Hal ini merupakan norma hukum internasional yang mempercayai bahwa hak hidup juga berkaitan dengan hak menentukan yang terbaik untuk kesehatan dirinya. Dalam penafsirannya, terdapat dua pihak yang berbeda, yang pertama, benar benar menyerahkan hak bagi pasien untuk menentukan apa yang terbaik untuk kesehatannya dan yang kedua menganggap bahwa negara juga memiliki tanggung jawab ketika pasien menentukan pilihannya. Faktanya Indonesia memiliki panduan hukum yang membatasi hak pasien untuk memilih pengobatannya sendiri berdasarkan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Pembatasan hak pasien ini bukan berarti negara mengintervensi kebebasan pasien dalam menentukan apa yang terbaik untuk dirinya. Sebaliknya keberadaan pembatasan ini merupakan perwujudan Indonesia sebagai negara Pancasila yang tidak hanya bersandar pada hukum internasional melainkan juga menjunjung erat norma Ketuhanan, norma Sosial-Kebudayaan dan juga prinsip pada penghargaan kehidupan. Selain itu, negara juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi pasien termasuk melindungi pasien dari diri mereka sendiri. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan normatif yudikatif untuk memahami kerangka legal hak pasien di Indonesia. Berdasarkan analisa berdasar teori stufenbau tersebut, dapat kita tarik kesimpulan bahwa batasan legalitas hak pasien untuk menentukan perawatan untuk berobat merupakan hal yang harus eksis dan sebenarnya merupakan bentuk perlindungan aktif kepada pasien yang memiliki keterbatasan pengetahuan medis dan seringkali tidak dapat memikirkan apa yang terbaik untuk dirinya.
Copyrights © 2024