Keputusan untuk menyelenggarakan pilkada serentak yang diadakan pada tanggal 9 Desember2015 merupakan bagian dari diskursus besar untuk memperbaharui sistem pemilu sehingga sistemitu paling sesuai dengan Indonesia dan khususnya mampu menjawab berbagai isu khususnyaterkait dengan efi siensi dari segi pembiayaan pilkada dan efektifi tas penyelenggaraan pilkada.Diskursus pilkada yang muncul di akhir 2014 penting untuk melihat bagaimana diskursus itu telahdidiskusikan menyeluruh khususnya berdasarkan fakta bahwa ada banyak pemimpin lokal yangmempunyai kualitas rendah yang dihasilkan oleh pilkada yang diselenggarakan secara langsung.Kajian ini akan mengupas intervensi penyelenggaraan pilkada langsung, dengan memperhatikankemampuan sumberdaya daerah, kemampuan keuangan dan pelaksanaan pilkada di lapangan.Tulisan ini mengisyaratkan perlunya intervensi baik regulatif maupun teknis agar pilkada yangdiselenggarakan di daerah dengan beragam kondisi tersebut dapat menghasilkan kepala daerahdan wakil kepala daerah yang lebih berkualitas.
Copyrights © 2015