Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) merupakan salah satu intervensikebij akan untuk menghindari adanya kontraksi sosial pasca kenaikan harga BBM. Namun, dalamimplementasinya, kebij akan ini dapat dikategorikan sebagai kebij akan koruptif yang diambilbersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi JawaTimur. Studi kasus menjadi pilihan dalam penelitian ini dengan tujuan untuk menganalisa secaralebih mendalam terkait kasus korupsi P2SEM yang dimulai sejak awal program ini dilahirkanhingga tahap penyaluran dana kelompok pelaksana dan kelompok sasaran program.
Copyrights © 2015