Diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan kewenangan kepada Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa gugatan tata usaha negara setelah menempuh upaya administratif. Namun, dalam tataran praktik terdapat beberapa permasalahan, yaitu terkait dengan objek sengketa dan tenggang waktu mengajukan gugatan setelah menempuh upaya administratif. Sehingga perlu dilakukan penelitian terkait dengan objek sengketa dan tenggang waktu mengajukan gugatan setelah menempuh upaya administratif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur, maupun dokumen-dokumen untuk mengumpulkan data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa terkait dengan objek sengketa gugatan setelah menempuh upaya administratif seyogianya adalah tetap pada keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh pejabat/badan tata usaha negara bukan keputusan atas upaya administratif yang diajukan. Sedangkan terkait dengan tenggang waktu, perlu dilakukan pembedaan tenggang waktu pengajuan gugatan yang upaya administratif diproses oleh pejabat/badan tata usaha negara dengan upaya administratif yang tidak diproses.
Copyrights © 2022