GRONDWET Journal of Constitutional Law and State Administrative Law
Vol. 1 No. 2 (2022): Juli 2022

UPAYA ADMINISTRATIF SEBAGAI PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Ali Marwan Hsb (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
13 Jul 2022

Abstract

Diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan kewenangan kepada Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa gugatan tata usaha negara setelah menempuh upaya administratif. Namun, dalam tataran praktik terdapat beberapa permasalahan, yaitu terkait dengan objek sengketa dan tenggang waktu mengajukan gugatan setelah menempuh upaya administratif. Sehingga perlu dilakukan penelitian terkait dengan objek sengketa dan tenggang waktu mengajukan gugatan setelah menempuh upaya administratif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur, maupun dokumen-dokumen untuk mengumpulkan data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa terkait dengan objek sengketa gugatan setelah menempuh upaya administratif seyogianya adalah tetap pada keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh pejabat/badan tata usaha negara bukan keputusan atas upaya administratif yang diajukan. Sedangkan terkait dengan tenggang waktu, perlu dilakukan pembedaan tenggang waktu pengajuan gugatan yang upaya administratif diproses oleh pejabat/badan tata usaha negara dengan upaya administratif yang tidak diproses.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

gr

Publisher

Subject

Religion Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

GRONDWET Journal of constitutional law and state administrative law is dissemination media of idea, thingking and conceptual study in law and society field, which is not ever published yet to the other media. GRONDWET published by Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara ...