Desa atau yang disebut dengan nama lain mempunyai karakteristik yang berlaku umum untuk seluruh Indonesia, sedangkan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai karakteristik yang berbeda dari Desa pada umumnya, terutama karena kuatnya pengaruh adat terhadap sistem pemerintahan lokal, pengelolaan sumber daya lokal, dan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa. Metode Penelitian yang digunakan ialah jenis penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Adapun urgensi pembentukan Desa Adat ialah dalam rangka menjadikan sebagai alternatif penyelesaian sengketa, mempertahankan budaya lokal serta berperan dalam Pembangunan desa. Selain itu upaya formalisasi ini juga dibutuhkan untuk mempertahankankan eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat serta memberikan perlindungan hukum.
Copyrights © 2022