Prinsip negara hukum pada dasarnya mengisyaratkan adanya aturan main dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan sebagai aparatur penyelenggara Negara, dengan inilah kemudian Hukum Administrasi Negara muncul sebagai pengawas jalannya penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Berdasarkan asumsi tersebut tampak bahwa Hukum Administrasi Negara mengandung dua aspek yaitu pertama, aturan aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat alat perlengkapan Negara itu melakukan tugasnya kedua, aturan aturan hukum yang mengatur hubungan antara alat perlengkapan administrasi negara dengan para warga negaranya.Permasalahan yang diambil dalam penelitia ini adalah bagaimanakah kedudukan Wakil Menteri di Indonesia dan bagaimanakah kewenangan Wakil Menteri di Indonesia.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif sehingga sumber yang diambil dari kepustakaan,makalah-makalah serta perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara pengaturan wewenang Wakil Menteri sebelum dan sesudah adanya pengaturan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU- IX/2011.
Copyrights © 2022