Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, ada dua sumber kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu secara atribusi dan secara delegasi. Dalam pendelegasian peraturan perundang-undangan kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah pada dasarnya menggunakan frasa “diatur dengan” atau frasa “diatur dalam”. Namun, dalam prakteknya sering terjadi kekeliruan dalam penggunaan frasa-frasa tersebut. Frasa “diatur dengan” seyogianya digunakan apabila materi yang didelegasikan dipandang perlu diatur dalam satu peraturan perundang-undangan sedangkan frasa “diatur dalam” digunakan jika dianggap materi yang didelegasikan dapat digabung dengan delegasi yang dianggap dapat digabungkan dalam satu peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2023