Penelitian ini dimaksudkan tentang bagaimana penerapan proses rekrutmen kepengurusan partai politik dalam mencari pengurus dalam pelaksanaanya yang merujuk kepada undang-undang partai politik nomor 2 tahun 2011, secara umum partai politik merupakan suatu kunci dari keberhasilan suatu sistem perpolitikan negara, dan kunci terpentingnya adalah rekrutmen kader dan pengurus partai politik, yang merupakan suatu indikator yang penting untuk melihat perubahan dan pembangunan suatu partai politik dalam membangun sistem politik pada pemerintahan suatu negara. Tujuan penelitan ini adalah mengkaji kaidah-kaidah hukum serta menganalisis permasalahan hukum tentang rekrutmen partai politik didalam proses rekrutmen mencari kepengurusan. Metode Penelitian penelitian yang digunakan adalah deskritif analitis. Hasil Penelitian, menelaah dari sisi hukum berdasarkan aturan undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai politik, dalam penelitian ini membuat kesimpulan bahwa seperti dalam rekrutmen mencari jabatan pengurus masaih banyak partai politik melakukannya dengan cara yang tidak demokratis, seperti jabatan yang pempuyai pengaruh signifikan di tubuh partai politik, seperti jabatan Ketua DPD, Ketua DPC, Bendahara, Sekjen partai sampai Ketua umum partai politik. Sehingga berimplikasi pada elektabilitas partai politik dan citra partai politik yang buruk dan tidak demokratis.
Copyrights © 2023