Berdasarkan asas negara hukum dan asas kedaulatan rakyat, segala bentuk keputusan dan/atau tindakan lembaga penyelenggara negara (sebagaimana diputuskan) harus berdasarkan hak dan kedaulatan rakyat yang merupakan cerminan dari Pancasila sebagai ideologi negara. Metode penelitian yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Dalam situasi saat ini, pemerintah memiliki kebijakan tidak ada upaya untuk mengkriminalisasi terhadap bersifat politis (tegas) dalam pelaksanaan proyek strategis nasional karena menghambat pembangunan negara. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Negara (UUAP) lahir dalam rangka untuk mengisi kekosongan hukum yang menjadi dasar perlindungan terhadap pengambilan keputusan dan/atau tindakan (opsional) dari lembaga dan/atau pejabat pemerintahan dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan seenaknya menggunakan dirinya sendiri. Oleh karena itu, UUAP memberikan hak diskresi dalam ruang lingkup, persyaratan, tata cara penggunaan dan konsekuensi hukum tanggung jawab.
Copyrights © 2023