Repetisi dari doktrin bahwa penegakan putusan MK menggantungkan pada self-respect dan kesadaran hukum adressat putusan membuat bayang-bayang ketidakpatuhan selalu menghantui putusan MK. Banyak studi dilakukan, namun hasilnya cenderung merekomendasikan upaya paksa atau sanksi terhadap adressat putusan yang tidak patuh. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi kepustakaan. Belum banyak yang mengeksplorasi peran dan kontribusi MK sendiri dengan sejumlah langkah potensial, salah satunya model pendekatan public support Vanberg sebagi effort untuk menjaga putusannya. Untuk menuju hal tersebut, perlu pra-kondisi, yaitu (a) publik menghargai reputasi MK; (b) publik memandang kepatuhan terhadap putusan MK merupakan sesuatu hal sangat penting; dan (c) keberanian mengungkap fakta ketidakpatuhan terhadap putusan MK. Jika itu sudah dilakukan, tinggal seberapa berani MK untuk (i) menerapkan decision non-execution, (ii) memproduksi “putusan yang bisa berbicara dengan sendirinya”; (iii) mengubah narasi paksaan dan sanksi menjadi kontrubusi, (iv) kepatuhan dijadikan institutional interest; (v) publikasi adanya fakta ketidakpatuhan, dan (vi) menyiapkan divisi khusus memantau pelaksanaan putusan.
Copyrights © 2023