Kampanye menjelang pemilu sudahlah sangat sering dilakukan oleh berbagai partai politik.Namun ada aturan-aturan yang harus di taati saat melakukan kampanye,salah satu aturannya adalah tidak di perbolehkannya melakukan kampanye menggunakan fasilitas pendidikan seperti yang tertuang pada Pasal 280 ayat 1 huruf h UU pemilu.Metode yang digunakan pada penilitian ini yaitu yuridis normative dengan melakukan studi kepustakaan.Data yang di gunakan yaitu data sekunder merupakan data-data yang sudah ada sebelumnya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum kampanye yang dilakukan di Universitas bersandar pada pasal 280 ayat 1 huruf h UU pemilu yang isinya melarang melakukan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah,fasilitas pendidikan dan tempat ibadah.Jadi dari isi UU tersebut bisa di tarik kesimpulan bahwa melakukan kampanye di larang atau tidak di perbolehkan oleh Negara.
Copyrights © 2023