Kondisi regulasi saat ini menghadapi problem baik dari segi kualitas, dan juga segi kuantitas. Dari segi kuantitas ‘jagat’ regulasi kita mengalami ‘obesitas’ ditunjukan dengan jumlah yang sangat banyak dan over regulated. Tahap perencanaan merupakan ‘gerbang’ pertama dalam pembentukan regulasi maka pengendalian baik dari segi kualitas atau segi kuantitas sangat krusial dilakukan pada tahap ini. Namun dalam pelaksanaannya Perencanaan Pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden masih jauh dari target capaian perencanaan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan secara kualitatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Dalam perencanaan pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden dibutuhkan usulan yang tidak hanya didasari pada delegasi peraturan yang lebih tinggi ataupun setara, namun juga diperlukan kesiapan konsep atas Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden yang akan diusulkan. Selain itu juga dibutuhkan standarisasi analisis kajian sehingga setiap usulan dapat dikaji secara komprehensif.
Copyrights © 2023