Mahkamah Syar’iyah adalah suatu lembaga publik servis dalam suatu penegakan hukumdan keadilan yang bertugas melaksanakan sebagian kekuasaan kehakiman untukmemberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, yang tujuannya untukmewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera serta memiliki kesadaran hukum tinggi.Fasakh adalah rusaknya sebuah akad pernikahan dari asalnya dan menghilangkankehalalan atas sesuatu yang dibolehkan dalam ikatan perkawinan.. Didalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 pasal 1 menyatakan bahwa: Kekerasan dalam rumahtangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang yaitu perempuan yang berakibattimbulnya kesengsaraan dan penderitaan baik itu secara fisik, seksual, psikologis, danpenelantaran rumah tangga dan termasuk didalamnya ancaman untuk melakukanpemaksaan dan juga perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Faktor-faktorterjadinya kekerasan dalam rumah tangga itu disebabkan oleh gender dan patriaki,relasi kuasa yang timpang dan role modelling (perilaku hasil meniru).
Copyrights © 2022