Hak-hak konsumen merupakan salah satu jenis Hak Asasi Manusia (HAM)yang harus dilindungi. Tidak hanya dilindungi oleh hukum nasional saja, melainkanHAM telah menjadi perhatian dunia internasional dalam penegakannya. NegaraIndonesia adalah negara hukum sebagaimana yang dinyatakan dalam UUD 1945Pasal 1 ayat (3). Dalam sebuah negara hukum menjamin adanya perlindunganterhadap hak asasi manusia dengan penegakannya melalui proses yang adil.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu meneliti bahan pustaka(data sekunder) atau penelitian hukum perpustakaan. Spesifikasi penulisan ini adalahpreskriptif analitis, yaitu mengkaji, mendalami serta mencari jawaban permasalahanyang timbul dan menganalisisnya dengan tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitasaturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma hukum, dalam hal ini berkaitandengan perlindungan hak-hak konsumen yang dilihat dari persepsi Hak AsasiManusia. Perlindungan konsumen merupakan suatu permasalahan yang tidak pernahada habisnya untuk dibahas. Permasalahan mengenai pelanggaran HAM berupa hakkonsumen tidak hanya menjadi konsentrasi pemerintah nasional dalam bentukperaturan perundang-undangan seperti UUD, UUPK dan lainnya, namun hal ini jugamenjadi perhatian seluruh dunia. Hal ini terbukti dengan adanya beberapa aturaninternasional yang mengatur mengenai hak-hak konsumen seperti WTO (World TradeOrganization), IOCU/CI, dan ECOSOC. Pengaruh masuknya instrumen/aturaninternasional seharusnya menjadi penguat aturan hukum terhadap penegakanperlindungan terhadap konsumen
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022