Terkadang sebuah kejahatan yang dilakukan bukan karena adanya dorongan sosial yangmempengaruhi seseorang untuk berbuat jahat, tapi bisa jadi dikarenakan adanya konsep diridan psikologis yang abnormal sehingga mempengaruhi diri seseorang untuk melakukankejahatan. Dalam kajian ini, konsep hukum pidana positif dan hukum pidana Islam sudahsangat jelas mengatakan bahwa orang gila tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidanakarena ada kecacatan di otaknya dan rusak akalnya. Pada psikopat, didalam hukum positifterjadi perbedaan pada para pakar dan sarjana hukum, ada yang mengatakan psikopat dapatdipidana karena sadar atas perbuatan yang dia lakukan dan ada yang mengatakan psikopatterbebas dari pertanggung jawaban pidana dan dikenakan pasal 44 ayat (1). Didalampembahasan ini ada beberapa pokok permasalahan yang ingin dikaji, diantaranya: Bagaimanapengertian psikopat, unsur apa saja yang memposisikan psikopat sebagai objek hukum yangdapat dimintai pertanggung jawaban pidana, dan bagaimana pertanggung jawaban pidanaterhadap pengidap psikopat di dalam hukum pidana Islam. Dalam penelitian penulismenggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal, yang menekankan padapenelitian terhadap bahan-bahan Hukum Pidana Islam secara sistematis untuk menganalisaketentuan terhadap pengidap psikopat, sehingga dapat diketahui apakah psikopat dapatdimintai pertanggung jawaban pidana atau tidak.
Copyrights © 2022