Masalah kejahatan dalam masyarakat mempunyai gejala yang sangat kompleks dan rawan serta senantiasa menarik untuk dibicarakan. Hal ini dapat dipahami karena persoalan kejahatan itu sendiri adalah tindakan yang merugikan dan bersentuhan langsung dengan kehidupan manusia. Oleh karena itu, upaya dan langkah-langkah untuk memberantas kejahatan perlu dilakukan agar masyarakat merasa aman. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui menurut KUHP terhadap delik pembunuhan, bagaimana menurut hukum Islam terhadap delik pembunuhan dan bagaimana perbandingan sanksi pembunuhan menurut KUHP dan hukum Islam. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research). Berdasarkan hasil analisis maka disimpulkan bahwa pembunuhan menurut KUHP terhadap delik pembunuhan dalam bentuk kesengajaan dapat saja terjadi dalam tiga bentuk yakni sengaja sebagai niat, sengaja insyaf akan kepastian maupun sengaja insyaf akan kemungkinan karena perbuatan (apapun bentuknya) dari sipelaku memang dikehendakinya dan akibat yang akan ditimbulkan sudah diketahuinya artinya suatu perbuatan yang dilakukan itu merupakan kehendak si pelaku, dan akibat yang ditimbulkan adalah tujuan maupun akibat lain yang mungkin akan timbul yang di capai si pelaku dengan melakukan suatu perbuatan itu. Pembunuhan menurut hukum Islam terhadap delik pembunuhan dapat dilihat dari pembunuhan disengaja, pembunuhan semi sengaja dan pembunuhan tidak disengaja. Perbandingan sanksi pembunuhan menurut KUHP dan hukum Islam adalah pembunuhan yang diatur dalam KUHP dapat berupa pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana tambahan. Sedangkan dalam hukum pidana Islam sanksi pidana pembunuhan dapat berupa hukuman qishash, hukuman diyat , kifarat, dan hukuman ta’zir.
Copyrights © 2022