Penegakan hukum di Indonesia tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap prosedur formal, tetapi juga dari kemampuan sistem hukum dalam mewujudkan keadilan substantif bagi masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dinamika penegakan hukum di Indonesia yang kerap dihadapkan pada ketegangan antara formalisme hukum dan tuntutan keadilan substantif. Melalui pendekatan yuridis-normatif dan studi kasus, artikel ini mengeksplorasi bagaimana hukum sering kali diterapkan secara prosedural tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan keadilan moral. Dalam praktiknya, hal ini dapat mengakibatkan ketimpangan perlakuan hukum, kriminalisasi terhadap kelompok rentan, serta berkurangnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Penelitian ini menemukan bahwa penegakan hukum yang ideal seharusnya tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mampu menjawab rasa keadilan masyarakat secara lebih humanistik. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan paradigma dalam penegakan hukum yang menempatkan keadilan substantif sebagai orientasi utama, tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip prosedural yang menjamin akuntabilitas.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024