Secara ontologis, manusia merupakan makhluk sosial sekaligus subyek hukum yang selalu berinteraksi dengan hukum beserta akibat yang ditimbulkannya. Secara epistimologis, akibat hukum berpotensi menimbulkan konflik baik secara vertikal maupun horizontal. Hal tersebut menimbulkan berbagai perkara yang patut diselesaikan. Secara aksiologis,,diperlukannya kehadiran regulasi tarkait bantuan hukum. Faktanya, melalui keberadaan regulasi tersebut yang merupakan perwujudan prinsip persamaan didepan hukum memberikan perlindungan dan jaminan hukum belum dipahami secara utuh oleh masyarakat serta keterbatasan ekonomi. Seperti konflik antara masyarakat Kelurahan Lok Bahu, Kota Samarinda dengan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur terkait tidak jelasnya pergantian ganti rugi tanah yang dijadikan jalan Provinsi selama bertahun- tahun. Hal ini menjadi alasan perlunya dukungan dari wakil sekaligus legislator daerah yang memiliki kekuasaan untuk dipenuhi haknya melaui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang merupakan Langkah untuk meningkatan literati guna mengoptimalisasikan program bantuna hukum gratis bagi rakyat yang kurang mampu. Dari hasil sosialisasi tersebut, terjadi peningkatan pemahaman dari Masyarakat.
Copyrights © 2023