Peran Pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam berlandaskan kearifan lokal selalu menjadi pembahasan yang begitu hangat, di nilai bahwa masyarakat adat merupakan entitas yang diakui oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia, serta mereka sudah hidup lama di wilayah yang memanfaatkan alam sebagai sumber mata pencarian. Pemerintah sebagai pihak yang menjamin keberlangsungan masyarakat adat, sering kali dalam hal pengelolaan sumber daya alam pemerintah di awal perencanaan Sudah tidak melibatkan masyarakat adat. Pengelolaan sumber daya alam masyarakat adat selalu mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal. Sehingga masalah yang ingin diteliti adalah bagaimana peran pemerintah dalam mengelola sumber daya alam berdasarkan kearifan lokal. Tujuan pada penelitian ini adalah untuk menganalisis peran pemerintah dalam mengelola sumber daya alam yang berdasarkan nilai-nilai kearifan loka. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif sehingga pendekatan yang digunakan adalah Statute Approach and Conceptual Approach, pendekatan yang digunakan mengkaji norma-norma hukum dan konsep-konsep hukum. Hasilnya bahwa pemerintah harus menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal untuk pengelolaan sumber daya yang sesuai dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2009 Pasal 3 dan Deklarasi Johannesburg di tahun 2022 yang mana mewajibkan setiap negara untuk mengatur mengenai hak berdaulat negara atas sumber daya alam dan tanggungjawab pemerintah.
Copyrights © 2023