Perkembangan bisnis syariah pada industri perhotelan semakin menarikperhatian masyarakat. Salah satunya adalah resort berbasis syariah. Resort syariahmerupakan sebuah konsep perpaduan antara bisnis resort konvensional denganmemasukan beberapa prinsip aturan yang sesuai dengan hukum ekonomi syariah. Konsepsemacam ini masih terbilang baru, namun banyak diminati oleh masyarakat Indonesiayang mayoritas penduduknya adalah muslim. Banyaknya tanggapan atau pandanganmiring terhadap bisnis dalam industri perhotelan pada umumnya menjadikan beberapapelaku bisnis berfikir dan berusaha membuat sebuah konsep baru yang sesuai denganaturan dan norma yang dapat diterima oleh masyarakat dan agama. Penelitian inimenggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan normatif empiris.Pengumpulan data dengan Teknik observasi, wawancara, dan studi kepustakaan.Pengujian keabsahan data dengan menggunakan uji kredibilitas dengan bahan referensi,sehingga menghasilkan analisis mengenai bagaimana implementasi hukum ekonomisyariah pada Saung Dolken Resort Syariah dengan tinjauan studi fatwa DSN-MUI No.108/DSN- MUI/X/2016. Hasil penelitian menunjukan bahwa Saung Dolken ResortSyariah hampir sepenuhnya sudah sesuai dengan fatwa DSN-MUI No. 108/DSNMUI/X/2016 dalam hal implementasi hukum ekonomi syariah pada usahanya.
Copyrights © 2020